Titip Salam, Sunnahkah???
Oleh. Abu Musa Al-Atsari
Budaya Titip Salam
Budaya titip salam di Indonesia sudah sangat mendarah daging. Sering kita mendengar seseorang titip salam untuk temannya yang ada di negeri seberang, seorang sahabat titip salam untuk sahabatnya yang ada di luar kota, satu keluarga di kota titip salam untuk kerabatnya di desa, dst.
Budaya titip salam ini pun tidak hanya populer dikalangan remaja atau orang tua, bahkan tak jarang kita dapati bocah-bocah ikut meramaikannya. Hanya saja yang sangat disayangkan, banyak kalangan muda-mudi mengotori budaya mulia ini denga titip salam kepada lawan jenis yang belum halal baginya, baik berupa salam cinta atau salam perkenalan yang dapat berbuntut kepada hubungan yang diharamkan.
Titip Salam, Sunnahkah !?
Apabila kita menengok jauh ke zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ternyata budaya titip salam sudah ada pada masa beliau. Dan ternyata budaya ini adalah salah satu sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, salah satu budaya Islam yang mulia, yang secara turun temurun ramai duterapkan oleh kaum muslimin. Dan –alhamdulillah- ini merupakan salah satu sunnah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang tumbuh subur di tengah-tengah kaum muslimin dunia.
Teks Hadits
Ada beberapa hadits yang menerangkan kepada kita budaya titip salam seperti ini. Berikut ini kami sebutkan dua diantaranya:
Hadist pertama,
Dari Aisyah radliyallahu’anha ia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkata: “Wahai Aisyah, ini ada Jibril, dia titip dalam untukmu.” Aisyah berkata: “Aku jawab, wa’alahissalam wa rohmatulloh (semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurahkan untuknya), engkau dapat melihat apa yang tidak kami lihat.” (HR. al-Bukhori, no.2217, Muslim, no. 2447)
Hadist kedua,
Dari Gholib rahimahullah ia berkata: Sesungguhnya kami pernah duduk-duduk di depan pintu rumah al-Hasan al-Basri rahimahullah, tiba-tiba seseorang datang (kepada kami) dan bercerita: Ayahku bercerita dari kakekku, ia (kakekku) berkata: Ayahku pernah mengutus untuk menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu ia berkata: Datangilah beliau dan sampaikan salamku kepadanya. Ia (kakekku) berkata: Maka aku menemui beliau dan berkata: Ayahku titip salam untukmu. Maka beliau menjawab: “Wa ‘alayka wa’ala abikassalam” (semoga keselamatan tercurah kepadamu dan kepada ayahmu)” (Hadits hasan. Lihat: Misykat al-Mashabih, no. 4655, Shahih Abu Dawud, no. 5231).
Tata Cara Menjawab Titip Salam
Apabila ada teman, saudara, kerabat, keluarga atau siapa saja yang titip salam melalui seseorang kepada kita, maka kita wajib menjawabnya. Allah ta’ala berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوهَآ
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…..” (An-Nisa’ 86)
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Penghormatan di sini adalah ucapan salam, dan makna inilah yang dimaksudkan dalam ayat ini.”(Tafsir Fath-al-Qadir, surat an-Nisa’ ayat 86)
Imam al-Qurthubi rahimahullah bertutur: “Ulama sepakat bahwa memulai salam hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib” (Tafsir Fath al-Qadir, surat an-Nisa ayat 86)
Dari ayat di atas dapat dapat kita ketahui dua cara menjawab salam:
Pertama, sesuai dengan ucapan salam.
Kedua, menambah dengan beberapa kata yang disyariatkan.
Sebagai contoh: bila seorang mengucapkan, “Assalamu’alaykum”, maka minimal kita menjawabnya dengan “wa’alaykumussalam”, dan yang lebih baik ditambah dengan kata “warohmatulloh”, dan yang lebih baik lagi ditambah dengan kata “wa barokaatuh.”
Hanya saja, sunnah titip salam tidak sama dengan mengucapkan secara langsung, yang mana pada saat kita titip salam hanya berkata, “Titip salam untuk fulan” atau “Sampaikan salam buat fulan”, maka untuk menjawabnya kita pergunakan kata paling minimal, yaitu “wa’alaihissalam, dan semakin ditambah maka semakin baik”[1]. Ini poin pertama.
Poin kedua, lalu bagaimana dengan orang yang menyampaikan salam tersebut, apakah kita mendoakannya juga atau tidak? Maka dapat dijawab: ya, kita mendoakannya juga. Akan tetapi, ulama menjelaskan bahwa mendoakan orang yang menyampaikan salam tersebut hukumnya adalah sunnah (dianjurkan).
Ibnu hajar al-Asyqolani rahimahullah berkata: “Dan dianjurkan untuk mendoakan orang yang menyampaikan salam.” (Fath al-Bari, jilid 1, hlm. 41)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dan diantara tuntunan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah, apabila seseorang menyampaikan salam dari orang lain untuk beliau, maka beliau menjawab salam tersebut kepadanya dan kepada orang yang menyampaikannya.” (Zaad al-Ma’ad,jili2,hlm.427)
Hal ini dapat kita ketahui dari jawaban Aisyah radliyallahu’anha yang hanya menjawab salam untuk jibril ‘alaihissalam saja dan tidak ikut mendoakan beliau, dan beliaupun tidak mengingkarinya. Andaisaja hukumnya wajib, tentu saja Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sudah meluruskan ucapan Aisyah.
Berkenaan dengan tambahan doa untuk orang yang menyampaikan salam tersebut, maka telah ditunjukkan oleh hadits kedua di atas.
Petika Faidah
Dari uraian ringkas di atas dapat kita sarikan bahwa:
- Budaya titip salam merupakan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
- Budaya titip salam tumbuh subur di tengah-tengah kaum muslimin, walhamdulillah.
- Memulai salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.
- Kewajiban menjawab salam sesuai dengan ucapan salam, jika ditambahi dengan beberapa kata yang disyariatkan, maka itu lebih baik lagi.
- Dianjurkan ikut mendoakan orang yang menyampaikan salam.
Renungan
Telah kita terangkan di atas dan dapat kita saksikan bersama, bahwa fenomena budaya titip salam sangat menjamur sekali di Indonesia –insyaAllah juga diseluruh dunia-. Lantas, bagaimana jika kaum muslimin di seluruh penjuru dunia begitu semangat dalam menghidupkan sunnah Rasul shallallahu’alaihi wa sallam yang lain, sebagaimana mereka menghidupkan sunnah yang satu ini, pemandangan seperti apa sekiranya yang dapat kita saksikan?! Kita hanya bisa berdoa, ”Semoga Allah mewujudkannya”.
Sumber: Majalah Adz-Dzakiirah Al-Islamiyah Vol.7 No.7 Edisi 49-1430 H hlm.41-44
[1] Dalam riwayat lain, Aisyah radliyallahu’anha menjawab salam Jibril ‘alaihissalam –pada hadits pertama- dengan ucapan “wa’alaihissalam wa rohmatulloh wa barokaatuh” (Shahih al-Adab al-Mufrod, karya al-Albani, no.634/827)
Salahkah Seorang Ikhwan Memilih Calon Istri yang Cantik?
Kecantikan tetap merupakan daya tarik yang memikat setiap lelaki di dunia ini. Wajarlah jika para produsen menggunakan jasa wanita cantik untuk melariskan barang dagangan mereka dan memang tak bisa dipungkiri! Begitupula masalah memilih pasangan hidup tentu setiap lelaki memiliki kriteria tertentu tentang calon istri yang akan di nikahinya. Kalau mau jujur dalam setiap kriteria itu diantara salah satunya adalah menginginkan calon istrinya berwajah cantik atau sedap dipandang mata, tidak membosankan. Salahkah bila seorang ikhwan menghendaki atau menginginkan seorang istri yang cantik?
Wahai ukhti saudariku,.. jangan bersungut dahulu menyalahkan si ikhwan yang berselera demikian. Karena pernikahan itu sendiri adalah ibadah, terkadang iman akan naik dan turun. Tentunya sangat membutuhkan sebab-sebab yang dapat merekatkan tali pernikahan dimasa mendatang. Bila kecantikan adalah merupakan daya tarik bagi si ikhwan itu yang nantinya akan mengekalkan hubungan percintaan (pernikahan)dan kasih sayangnya kepada wanita yang akan di nikahinya maka islam tidaklah melarangnya. Karena ia adalah adat atau kebiasaan yang berlaku pada manusia. Coba kita simak hadits berikut ini, dari Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:
“wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi”1
Kemudian marilah kita simak penjelasan fiqh hadits diatas:2
Dalam hadits diatas menjelaskan kepada kita tentang adat atau kebiasaan laki-laki menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara diatas.Yaitu diantara mereka mengutamakan (cenderung) kepada harta, kemulian keturunannya (nasabnya), kecantikannya, dan karena agama si wanita tersebut.Kemudian Nabi kita yang mulia memberikan petunjuk kepada kita agar memilih yang tertinggi dan termulia yang akan memberikan kebahagiaan dunia dan akhirat yaitu pilihlah yang beragama.Yaitu maksudnya wanita yang shalihah.
Tetapi hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak boleh memilih wanita yang cantik dan seterusnya. Tidak demikian! Ini adalah sebuah kesalahan di dalam memahami hadits. Akan tetapi maksudnya -Insya Allah- seperti ini:
Misalnya ada seorang laki-laki memilih wanita yang cantik parasnya. Kemudian dia melihat apakah pilihannya seorang wanita shalihah? Kalau jawabannya adalah: ‘ya’ maka dia boleh melanjutkan pilihannya. Kiaskanlah dengan keistimewaan yang lainnya! Tetapi kalau jawabannya ‘tidak’, maka dia dihadapkan kepada dua pilihan yang salah satunya harus dia tentukan dan tetapkan. Kalaupun dia melanjutkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan kecantikan dari keshalihan.Kalaupun dia membatalkan pilihannya berarti dia telah mendahulukan keshalihan (agama) dari kecantikan. Atau ketika akan memilih dia menentukan sesuai dengan apa yang dia mau atau sesuai dengan seleranya misalnya: “Saya akan memilih wanita yang cantik, yang tinggi, yang putih, yang begini dan begitu dan seterusnya.” Pilihan yang seperti ini dibolehkan dan agama tidak pernah melarangnya.Karena memang berjalan dengan adat atau kebiasaan yang berlaku pada manusia. Oleh karena itu Nabi kita shalallahu alaihi wassalam mengatakan: “Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara…”
Akan tetapi tetap saja penentuan akhirnya ada pada agama si akhwat tersebut, sebagaimana sabda Nabi mengakhiri dan menutup sabdanya: Maka pilihlah yang beragama! Maksudnya janganlah kau kalahkan agamamu dengan segala kecantikan dan harta benda duniawi. Padahal sebaik-baik kesenangan, kemewahan, harta benda dunia adalah wanita shalihah. Kalau pilihanmu jatuh pada wanita shalihah berarti engkau telah memiliki harta benda dan kesenangan dunia yang terbaik. Istimewa kalau wanita shalihah pilihanmu itu seperti yang kau ingini. Hukum ini juga berlaku bagi setiap muslimah yang akan menjatuhkan pilihannya kepada laki-laki muslim.
Setelah tahu penjelasan hadits diatas tentu kita melihat betapa indahnya islam sejalan dengan fitrah manusia. Karena kecenderungan merupakan hak mutlak bagi setiap pasangan yang akan menikah untuk mengekalkan hubungan mereka maka islampun menganjurkan agar mereka melihat (nazhar) hal-hal yang dapat membuat mereka tertarik untuk segera menikah dan salah satunya adalah faktor kecantikan yang dimana terkadang sangat mempengaruhi hati atau hasrat seorang laki-laki untuk segera menikahi wanita yang telah dilihatnya. Wallahu ‘alam.
Sumber:
- Al Masail Masalah-masalah Agama jilid 7, Abdul hakim Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, 2006.
- Fiqh Wanita, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Kautsar.
Catatan Kaki:
I wish they knew then it would not happens
Sebenarnya apa hukum dari bom bunuh diri dalam agama Islam..?
Pembaca yang budiman -semoga dirahmati Allah-,
Membunuh Diri
Dalam rangka “jihad” memerangi Amerika dan sekutunya, sekian banyak aksi peledakan dan bom bunuh diri terjadi di negeri-negeri kaun muslimin yang dilakoni oleh sebagian pemuda yang tak berbasis ilmu yang kuat. Akibatnya, korban berjatuhan dari kalangan warga sipil muslim sendiri.
Padahal Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di dalam firman-Nya:“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa`: 29)
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:
“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalam Shohih-nya (109)]
Ini adalah perbuatan yang konyol -bukan jihad-. Perbuatan ini tidaklah mendatangkan kemaslahatan bagi Islam, karena bila seandainya dia membunuh dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat bagi Islam dan tidak membuat manusia ber-Islam. Malah membuat orang lari dari Islam. Karena itulah, perbuatan ini tidak dapat dibenarkan, dan menyebabkan pelakunya diazab di neraka, dan orang yang bunuh diri dengan cara yang seperti ini bukanlah mati syahid. Jika seorang mau berdakwah dan mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam Islam, maka dakwahilah mereka dengan cara hikmah, bukan dengan cara emosi dan membabi buta yang mencoreng citra Islam dan kaum muslimin.
Membunuh Seorang Muslim
Jika kita memperhatikan orang-orang yang menjadi korban pemboman, maka kebanyakannya adalah kaum muslimin sendiri. Duhai, sungguh celakanya orang yang membom ini…! Karena Allah telah mengancamnnya di dalam firman-Nya:“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)
Lihatlah pembaca yang budiman! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Ini baru satu orang muslim, bagaimana lagi jika yang dibunuhnya adalah puluhan sampai ratusan orang muslim? -Nas alulllaha ‘afiyah wassalamah-
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh (jiwa) seorang muslim”. [HR. At-Tirmizy dalam As-Sunan (1399), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (7/82), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2393), dan lain-lain. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]
Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan mengatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. parahnya lagi kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, “Mereka adalah Mujahid”, “Mereka adalah penghuni surga”, dan “Mereka mati syahid”. Padahal orang-orang yang melakukan aksi teror tersebut adalah orang-orang yang mati konyol, diancam oleh Allah dengan neraka Jahannam. Bagaimana mereka dianggap mati syahid ??!
Membunuh Kafir Musta’man
Pembaca budiman, ketahuilah bahwa tidak semua orang kafir boleh dibunuh di dalam syariat agama kita, karena sesungguhya orang kafir itu ada empat macam, yaitu:
kafir dzimmy
Mereka adalah orang kafir (penduduk asli) yang membayar jizyah (upeti) yang dipunguti tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. kafir, seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya adalah hadist Al-Mughirah bin syu’bah -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata,
“Kami diperintah oleh rasul robb kami -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayat jizyah ”.[HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shohih (3158)]
kafir mu’ahad ,
Mereka adalah orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Orang kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
“Siapa yang mebunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun “. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (3166), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (8/25), dan Ibnu Majah (2686)]
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani diatas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.” [HR Abu Daud dalam As-Sunan (3052) dan Al Baihaqy (9/205). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]
kafir musta’man
Mereka adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dalilnya, firman Allah -Ta’ala-,
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)
kafir harby
Mereka adalah kafir selain yang tiga di atas. kafir jenis inilah yang disyariatkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Mengapa harus diperangi? Karena mereka memerangi Islam. Demikianlah ketentuan syariat Allah.
Namun orang kafir harbiy yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan jaminan keamanan dari pemerintah muslim berubah statusnya menjadi kafir musta’man, haram untuk diperangi selama dalam perlindungan. Mereka (para pembom) ini tidak peduli lagi dengan syariat Allah dalam hal ini. Padahal pada saat yang sama, mereka selalu meneriakkan, “Ayo tegakkan syari’at Islam”. Namun untuk kali ini, mereka injak-injak sendiri slogan-slogan tersebut. Akibatnya, semua orang kafir sah dan halal darah dan hartanya; perang dan pembunuhan terhadap mereka boleh dilakukan kapan dan di mana saja!! Wahai Pembaca yang budiman, tentunya ini merupakan sikap serampangan yang menyelisihi Al-Kitab, Sunnah, dan tuntunan para ulama’.
Menzholimi Orang Lain
Allah -‘Azza wa Jalla-, Pencipta kita telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Nya dan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Qudsiy, Allah berfirman,
“Wahai segenap hamba-hamba-Ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan perbuatan zholim atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2577) dari Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu-)
Dalam berbagai nas, baik Al-Qur’an, maupun sunnah, telah diterangkan bahwa perbuatan zhalim tidak pernah membawa kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun di akhirat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menyatakan dalam berbagai ayat tentang bahaya perbuatan zholim. Diantaranya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,
“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. dan adalah setan ti tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27 - 29 )
“Dan berapa banyak penduduk negeri yang zholim yang telah kami binasakan, dan kami adakan setelah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya)”. (Al-Anbiya`: 11)
Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga mengingatkan:
“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhary dalam Shohihb-nya(2447), Muslim dalam Shohih-nya (2579), dan At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2035) dari sahabat Ibnu Umar-radhiyallahu ‘anhu-]
Wahai saudaraku, wahai para Pengangkat bendera “jihad”, pernahkah engkau bertanya pada dirimu,“Apakah termasuk jihad, menumpahkan darah kaum muslimin??! Apakah termasuk jihad, menghalalkan darah orang-orang yang haram untuk dibunuh dan? Apakah merupakan jihad menghancurkan harta benda kaum muslimin? Apakah engkau telah berjihad membenahi dirimu dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya? Sudahkah engkau berjihad mengikuti Al-Qur’an dan sunnah? Apakah engkau telah mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, walaupun menyelisihi hawa nafsumu. ketahuilah saudaraku, jihad di jalan Allah bukanlah untuk pelampiasan dan pemuas hawa nafsu, namun dia adalah ibadah yang sangat agung dan salah satu simbol agama yang suci. Ingatlah, memperbaiki masyarakat adalah tanggung jawab bersama, sebarkan ilmu syari’at Islam di tengah ummat, tegakkan hukum Allah, dan jauhilah segala sebab kerusakan dan kehancuran”
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I. [http://forum-unand.blogspot.com/2009/07/hukum.html]